Sabtu, 18 Juni 2011

Kebijakan Bisnis

Keberhasilan dan kesinambungan bisnis diperlukan agar manfaatnya dapat optimal bagi para stakeholder seperti pemilik, pekerja, konsumen, pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan berasal dari kata bijak, yang berarti punya pandangan luas dan jauh ke depan. Sehinga dapat didefinisikan sebagai langkah dan tindakan untuk mencapai keinginan masa depan, yang dituangkan dalam bentuk ketetapan atau keputusan sebagai pedoman dari kegiatan yang dilaksanakan.
Kebijakan bisnis dapat didefinisikan dengan ketetapan atau keputusan manajemen untuk mencapai tujuan masa depan perusahaan yang merupakan pedoman dalam melakukan aktivitas bisnis.
1.    Kebijakan produksi adalah ketetapan atau keputusan manajemen dalam berproduksi untuk mencapai tujuan perusahaan dimasa depan (kapan harus berproduksi (BEP), kapan meningkatkan  Volume produksi (MR>MC), menghentikan peningkatan volume produksi (MR<MC) dan kapan menghentikan produksi (P<AVC).)
2.    Kebijakan harga , dalam menentukan harga produk dipasar , dikenal ada empat jenis kebijkan harga yang dapat digunakan yaitu :
a.    Biaya tambah margin (cost plus margin)yaitu jumlah biaya produksi ditambah keuntungan
b.    Diskriman harga (price discrimination), beberapa persyaratan 1). Segmentasi pasar cukup jelas dan tegas,  2). elastisitas permintaan pasar (konsumen ) yang berbeda , 3). Persaingan dipasar lebih cenderung dalam bentuk Non Price Competition artinya persaingan yang terjadi dipasar lebih cenderung pada persaingan non  harga.

Jenis diskriminasi harga
Terdapat tiga jenis diskriminasi harga yang biasanya dilakukan dalam dunia bisnis yaitu ;
1).      Derajat pertama (1st degree) adalah kondidi dimana para pembeli atau konsumen dihadapkan pada pilihan untuk membeli barang dan jasa pada harga maksimum sesuai dengan kemampuan dan keinginan.
2).      Derajat kedua (2nd degree) adalah kondisi dimana konsumen atau pembeli dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berdasarkan waktu pembelian (time basis) atau tingkat kemendesakan (urgency basis)
3).      Derajat ketiga (3rd degree) adalah kondisi dimana perusahaan dapat mengganti harga dan mendiskriminasi harga barang danjasa yang ditawarkan kepada pembeli yang berbeda pada waktu yang sama , contoh tariff listrik dan telepon untuk rumah tangga dan industri
c.    Penyesuaian harga (incremental pricing) adalah kebijakan penetapan atau penyesuaian harga jual berdasarkan penambahan produksi yang mengakibatkan perubahan biaya. Tujuan harga ini adalah agar perusahaaan mendapat laba maksimum. Sepanjang kenaikan biaya masih lebih kecil dari kenaikan pendapatan maka kegiatan produksi bias diteruskan.
d.    Pemindahan atau Pembebanan harga (transfer pricing) adalah teknik penetapan harga transfer (transfer harga )dari suatu unit bisnis (SBU) ke unit (SBU) lainnya, atau dapat didefinisikan penetapan harga input antar devisi/unit usaha secara rasional dan adil agar dapat mendorong produktivitas masing-masingnya.

Tujuan penetapan harga transfer adalah:
1.           Menetapkan harga yang tepat antar unit produksi untuk mencapai maksimum profit, sekaligus guna mengendalikan kinerja perusahaaan secara keseluruhanmelalui pengelolaan kinerja divisi/unit usaha
2.           Menetapkan harga rasional dan adil
3.           Mendorong produktivitas masing-masing divisi.

Hal-hal yang mendorong penetapan harga transfer adalah :
1.    Semakin besarnya volume usaha
2.    Semakin beragamnya kegioatan
3.    Semakin kompleksnya atau rumitnya pengelolaan usaha
4.    Perlu otonomi atau desntralisasi kewenangan
5.    Membagi perusahaan menjadi bebrapa divisi atau sub sebgai profit center, tidak hanya sebagai cost center