Sabtu, 13 November 2010

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Makro

Teori atau analisis dasar dalam ilmu ekonomi dibedakan menjadi dua bentuk mikroekonomi dan makroekonomi. Analisis-analisis dalam teori mikroekonomi pada umumnya meliputi bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian. Dalam teori mikroekonomi yang dianalisis adalah kegiatan seorang konsumen, suatu perusahaan atau suatu pasar.

Analisis-analisis dalam teori makroekonomi lebih global atau lebih menyeluruh sifatnya, dalam makroekonomi yang diperhatikan adalah tindakan konsumen secara keseluruhan, kegiatan-kegiatan keseluruhan pengusaha dan perubahan-perubahan keseluruhan bagian ekonomi. Secara rinci dapat dijelaskan rung lingkup dan focus analisis mikroekonomi lebih menitik beratkan kepada analisis mengenai masalah membuat pilihan untuk :
1. Mewujudkan efisiensi dalam penggunaan sumberdaya ( resources)
2. Mencapai kepuasan yang maksimal.

Sedangkan analisis-analisis dalam makroekonomi menerangkan tentang ;
1. Bagaimanakah segi permintaaan dan penawaran menetukan tingkat kegiatan dalam perekonomian,
2. Masalah-masalah utama yang selalu dihadapi perekonomian, 3) Peranan kebijakan dan campur tangan peeintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi.

Analisis-analisis teori mikroekonomi bertitik tolak dari pandanagan yang menganggap bahawa faktor-faktor sumber-sumber daya yang terbatas, sementara keinginan manusia yang tidak terbatas. Sehingga masyarakat harus membuat pilihan-pilihan yang meliputi dua aspek yaitu (i) dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa (ii) dalam kegiatan menggunakan barang dan jasa.

Dalam menganalisis teori mikroekonomi terdapat 3 pertanyaan dikemukakan yaitu ;
1. Apakah jenis-jenis barang dan jasa yang harus diproduksi ? pertanyaan ini merupakan bentuk-bentuk penentuan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dijalankan dalam perekonomian yang merupakan interaksi diantara produsen dan konsumen ( penjual dan pembeli). Hal ini dijelaskan dalam pembahasan dalam teori penawaran dan permintaaan
2. Bagaimanakah caranya memproduksi berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan tersebut ? pertanyaan ini sangat terkait dengan keterbatasan sumber daya-sumberdaya dan berapa biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam mencapai tingkat efiensi. Dalam menjawab pertanyaan ini sangat terkait dengan teori produksi, biaya produksi dan struktur pasar
3. Untuk siapakah berbagai barang dan jasa tersebut diproduksi ?. Pertanyaan ini sangat terkait dengan teori distribusi, teori ini menerangkan tentang i) sifat umum dari interaksi diantara penggguna dan penjual faktor-faktor produksi ii) cara memperoleh pendapatan dari faktok produksi ( upah, sewa, bunga dan keuntungan0 yang ditentukan dipasar.

Isu-Isu Utama dalam analisis Makroekonomi
Makroekonomi membahasa isu-isu penting yang selalu dihadapi dalam suatu perekonomian. Analisis ini berusaha memberikan jawaban kepada pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan yaitu;
1. Faktor-faktor apakah yang menentukan tingkat kegiatan suatu perekonomian ? ,
2. Mengapa pertumbuhan ekonomi tidak selalu teguh ?,
3. Mengapa kegiatan ekonomi tidak berkembang dengan stabil ?,
4. Mengapa pengangguran dan kenaikan harga-harga selalu berlaku ?.
Disamping pertanyaan yang dikemukan diatas , makroekonomi juga menerangkan pula langkah-langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk mengatasi masala-masalahtersebut.
Salah satu aspek penting dari ciri kegiatan perekonomian yang menjadi titik tolak analisis dalam teori makroekonomi adalah pandangan bahwa sistem pasar bebas tidak selalu dapat mewujudkan :
(i) penggunaan tenaga kerja penuh,
(ii) kestabilan harga-harga, dan
(iii) pertumbuhan ekonomi yang teguh (konsisten).
Masalah –masalah ini mengakibatkan dampak buruk bagi mastarakat dan harus dhindari atau dapat dikurangi. Aspek-aspek penting yang dapat dipelajari dalam makroekonomi adalah kebijakan fiscal (kebijakan pemerintah dalam perpajakan dan penggunaannya), kebiakan moneter ( kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan suku bunga), dan kebijakan ekonomi terbuka.

Dari uraian secara ringkas diatas diterangkan masalah makroekonomi utama yang selalu dihadapi oleh suatu negara dapat dirincikan sebagai berikut :
1. Masalah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai ; perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah. Kemampuan yang meningkat ini disebabkan karena factor-faktor produksi akan selalu mengalami pertambahan dalam jumlah dan kualitasnya. Investasi akan menambah jumlah barang modal, teknologi yang digunakan, tenaga kerja bertambah akibat perkembanagn penduduk dan perkembanagan tingkat pendidikan.
2. Masalah ketidakstabilan kegiatan ekonomi. Ahli-ahli ekonomi berkeyakinan bahwa dalam suatu perekonomian yang sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar, siklus kegiatan ekonomi sangat labil, siklus kegiatan ekonomi seperti ini dapat menyebabkan akibat buruk kepada perekonomian dan masyarakat.
3. Masalah pengangguran. Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaaan tetapi belum dapat memperolehnya.
4. Masalah kenaikan harga-harga (inflasi). Inflasi dapat didefisikan sebagai suatu proses kenaikan harga-harga yang berlaku dalam perekonomian
5. Masalah neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Istilah perekonomian terbuka berarti suatu perekonomian dengan menjalankan kegiatan ekspor dan import dengan negara-negara lain. K etidakseimbanagan diantara ekspor dan impor dalam aliran keluar/masuk modal dapat menimbulkan masalah serius dalam kestabilan suatu perekonomian.

Kebijakan-kebijakan makroekonomi yang akan dilakukan suatu negara tergantung kepada tujuan-tujuan yang ingin dicapai, tujuan-tujuan kebijakan makroekonomi dapat dibedakan kepada lima aspek berikut :
1. Menstabilkan kegiatan ekonomi
2. Mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja (kesempatan kerja) penuh tanpa inflasi
3. Menghindari masalah inflasi
4. Menciptakan pertumbuhan yang teguh
5. Mewujudkan kekukuhan neraca pembayaran dan kurs valuta asing

DESAIN FASILITAS DAN LAYOUT

Setiap perusahaan,bail perusahaan besar maupun perusahaan kecil akan menghadapi persoalan lay out. Setiap susunan dari mesin-mesin dan peralatan produksi disuatu pabrik disebut lay out. Lay out yang baik dapat diartikan sebagai penyusunan yang teratur dan efisien semua fasilitas pabrik dan buruh (personel) yang ada di dalam pabrik. Tujuan penyusunan Lay out yang baik dapat antara lain :
1. Mengurangi jarak pengangkutan material dan podruk yang telah jadi sehingga mengurangi material handling
2. Mengurangi ongkos produksi
3. Mempertinggi hasil produksi yang baik
4. Memberikan hasil produksi yang baik
5. Memberikan service yang baik bagi konsumen
6. Mengurangi capital investment
7. Memperbaiki moral sipekerja
8. Mengurangi waktu/keterlambatan (delay)dalam pekerjaan
9. Dapat mengadakan pengawasan yang lebih baik
10. Penggunaan equipment dan fasilitas yang baik dalam pabrik

Kerugian-kerugian Lay out yang buruk dapat antara lain :
1. Bahan-bahan dalam pabrik bergerak lambat sekali, dimana urutan proses berliku-liku karena susunan mesin dan ruangan yang ada
2. Handing Cost tinggi, karena maki bangak perpindahan/pengangkutan
3. Gedung dan tempat produksi selalu penuh dengan bahan-bahan atau hasil produksi yang sedang dikerjakan
4. Ruangan(tempat) produksi, mesin-mesin dan fasilitas lainnya disusun secara tidak teratur (berserakan), sehingga mengganggu kelancaran produksi
5. Service area sempit sekali dengan letaknya tidak memuaskan
6. Bahan-bahan dalam proses sering rusak atau hilang
7. Sering ditemui kegagalan dalam menyelesaikan produksi tepat pada waktu yang ditentukan
8. Tempat penerimaan barang-barang tidak dapat segera dikosongkan, sehingga memperlambat pembongkaran barang-barang yang tiba di pabrik.

Pola Lay Out
Terdapat 4 pola dasar umu lay out yaitu ;
1. Lay out fungsional / lay out proses / job lot adalah pengelompokan bersama mesin-mesin dan personalia untuk melaksanakan pekerjaan yang serupa atau sejenis
2. Lay out Produk (lay out garis) berkenaan dengan pengelompokan mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk membuat produk-produk tertentu berdasarkan atas urutan proses produksi, dimana produk-produk bergerak secara terus menerus sebagai dalam suatu garis perakitan.
3. Lay out kelompok ( group lay out) sebagai macam lay out yang terpisah, merupakan suatu variasi dari lay out produk.
4. Lay out posis tetap yaitu menempatkan produk-produk kompleks yang sedang dirakit pada suatu empat. Contoh pembautan boeing 747 , kapal dan sebagainya

Perancangan Jasa dan Jasa-Jasa pelayanan Produksi

Perancangan Jasa dan Jasa-Jasa pelayanan Produksi
Perancangan produk dan perancangan jasa tidak mempunyai perbedaaan secara mendasar, hanya dalam suatu organisasi jasa, pelayanan yang diberikan merupakan”produk”nya. Konsep perancangan atau pengembangan jasa adalah jauh lebih segar dipahami dari pada perancangan produk. Jasa adalah bukan sesuatu dapat digenggam dalam satu tangan, dan merupakan “barang-barang” yang tidak tahan lama serta tidak dapat disimpan. Jasa yang tidak dinimati hari ini tidak dapat disimpan sebagai persediaan dan ditambahkan pada jasa yang dinkmati besok. Organisasi-organisasi jasa harus memutuskan beberapa faktor kunci pelayanan, yaitu :
  1. Lini pelayanan yang ditawarkan , yang berarti organisasi jasa harus memutuskan seberapa luas lini pelayanan yang akan ditawarkan.
  2. Ketersedianya pelayanan, perancangan jasa perlu mempertimbangakan kapan jasa harus disediakan, waktu yang dibutuhkan, jumlah tempat/lokasi yang tersdia baik tersebar maupun terpusat.
  3. Tingkat pelayanan, organisasi harus menyeimbagkan antara pelayanan yang diberikan kepada para langganannya, tingkat antrian (trade off) dan biaya yang harus dikeluarkan
Penentukan Lokasi Fasilitas- Fasilitas Produksi
Pemilihan lokasi berarti menghindari sebanyak mungkin seluruh segi0segi negative dan mendapatkan lokasi dengan banyak factor-faktor positif. Penentuan lokasi yang tepat akan meminimkan beban biaya 9investasi dan operasi) jangka pendek maupun jangka panjang sera dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Secara umum faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi perusahaan adalah :
  1. Lingkungan Masyarakat , Kesediaan suatu masyarakat suatu daerah menerima segala konsekuensi, baik konsekuensi positif maupun negative didirikannya suatu pabrik merupakan syarat yang sangat penting. Karena biasanya pabrik-pacrik sering menyebabkan lingkungan baik udara, air maupun lingkungan disekitar menjadi tercemar
  2. Kedekatan dengan pasar , Dekat dengan pasar akan membuat perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para langganannya dan juga dapat mengurangi biaya distribusi.
  3. Tenaga Kerja. Ketersedianya tenaga kerja yang cukup dapat mempengaruhi kinerja dari proses produksi, hal tersebut juga tercermin dari tingkat kehadiran (presensi), semangat kerja, tingkat upa serta persaingan antar perusahaan dalam memperebutkan kualitas tenaga kerja yang baik.
  4. Kedekatan dengan bahan mentah dan supplier, Penyediaan bahan mentah dan para penyedia(supplier) memungkinkan suatu perusahaan mendapatkan pelayanan supplier yang lebih baik dan menghemat biaya pengadaan bahan.
  5. Fasilitas dan biaya transportasi
  6. Sumber daya-sumber daya alam lainnya.
Metode transformasi dalam keputusan-keputusan lokasi
Metode transformasi adalah suatu teknik riset operasi yang sangat membantu dalam pembuatan keputusan-keputusan lokasi pabrik atau gudang. Metode ini digunakan bila perusahaan yang mempunyai bebrapa pabrik dan beberapa gudang bermaksud menambah kapasitas satu pabriknya atau relokasi pelayanan dari setiap pabrik serta penambahan pabrik atau gudang baru. Salah satu metode yamg digunakan dalam kegiatan ini adalah VAM ( Metode Vogel’s Approximation). Metode ini adalah salah satu prosedur alokasi yang berdasarkan elemen biaya. Adapun langkah-langkah pengerjaan metode VAM sebagai berikut :
  1. Buatlah matrik yang menunjukkkan kebutuhan masing-masing tempat tujuan, kapasitas masing-masing sumber dan biaya transportasi perunit
 
Dari PABRIK
 
Gudang
 
Kapasitas
K
L
M
N
A
Rp 8
Rp 13
Rp 12
Rp 11
20
B
Rp 10
Rp 10
Rp 14
Rp 7
35
C
Rp 15
Rp 9
Rp 14
Rp 12
45
Kebutuhan
20
35
15
30
100
Pilih selisih yang terbesar dari perbedaan dari biaya-biaya yang kecil dan terkecil tersebut dari kolom dan baris
 
Dari PABRIK
 
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
K
L
M
N
A
8
13
12
11
20
3
B
10
10
14
7
35
3
C
15
9
14
12
45
3
Kebutuhan
20
35
15
30
Pilihan X BN = 30
Hilangkan Kolom N
Perbedaan kolom
2
1
2
4
 
Alokasikan sejumlah maksimum tanpa melanggar syarat-syarat kebutuhan dan kapasitas pada kolom atau baris terpilih yang mempunyai biaya terendah. Dari data diatas baris B mempunyai biaya terendah Rp 7, sehingga kita alokasikan 30 unit pada sel BN ( kolom N baris B). Alokasi sebanyak 30 unit adalah maksimal untuk sel tersebut karena kebutuhan gudang N adalah 30 unit. Meskipun kapasitas pabrik B adalah 35 unit. Karena kebutuhan gudang N telah terpenuhi, maka kolom N dapat DIHILANGKAN pada langka berikutnya.
  1. Hasil penghilangan kolom N nampak sebagai berikut :
 
 
Dari PABRIK
 
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
K
L
M
A
8
13
12
20
 
B
10
10
14
5
 
C
15
9
14
45
 
Kebutuhan
20
35
15
 
Perbedaan kolom
 
 
 

Kapasitas pabrik B menjadi 5 karena telah dialokasikan pada kolom N
  1. Selanjutnya pilih selisih yang terbesar dari perbedaan dari biaya-biaya yang kecil dan terkecil tersebut dari kolom dan baris
 
Dari PABRIK
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
K
L
M
A
8
13
12
20
4
B
10
10
14
5
0
C
15
9
14
45
5
Kebutuhan
20
35
15
Pilihan X CL = 35
Hilangkan Kolom L
Perbedaan kolom
2
1
2
Alokasikan sejumlah maksimum tanpa melanggar syarat-syarat kebutuhan dan kapasitas pada kolom atau baris terpilih yang mempunyai biaya terendah. Dari data diatas baris C mempunyai biaya terendah Rp 9, sehingga kita alokasikan 35 unit pada sel CL ( kolom L baris C). Alokasi sebanyak 35 unit adalah maksimal untuk sel tersebut karena kebutuhan gudang L adalah 35 unit. Meskipun kapasitas pabrik Cadalah 45 unit. Karena kebutuhan gudang L telah terpenuhi, maka kolom L dapat DIHILANGKAN pada langka berikutnya.
Hasil penghilangan kolom N nampak sebagai berikut :
 
Dari PABRIK
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
K
M
A
8
12
20
 
B
10
14
5
 
C
15
14
10
 
Kebutuhan
20
15
 
Perbedaan kolom
 
 
Kapasitas pabrik C menjadi 10 karena telah dialokasikan pada kolom L
Selanjutnya pilih selisih yang terbesar dari perbedaan dari biaya-biaya yang kecil dan terkecil tersebut dari kolom dan baris
 
Dari PABRIK
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
K
M
A
8
12
20
4
B
10
14
5
4
C
15
14
10
1
Kebutuhan
20
15
Pilihan X AK = 20
Hilangkan baris A Kolom K
Perbedaan kolom
2
2
Hasil penghilangan baris A kolom K ( baris A dihilangkan karena kapasitas baris 20 sama dengan kebutuhan kolom K ) nampak sebagai berikut :
 
Dari PABRIK
 
Gudang
 
Kapasitas
Perbedaan Baris
M
B
14
5
 
C
14
10
 
Kebutuhan
15
 
Perbedaan kolom
 
Selanjutnya lakukan pemilihan terhadap X BM = 5 dan X CM = 10
 
Dari PABRIK
 
Gudang
 
Kapasitas
M
B
14
5
C
14
10
Kebutuhan
15
Pilihan X BM = 5
Pilihan X CM = 10
Selanjutnya pengerjaan alokasi dengan metode Vogel dapat dibuat dalam suatu metrik sebagai berikut :
 
Pabrik
 
Gudang
 
Kapasitas
 
Perbedaan Baris
K
L
M
N
A
8 20
13
12
 
11
 
20
3
4
4
-
B
 
10
 
10
14 5
7 30
35
3
0
4
-
C
 
15
 
9 35
14 10
12
45
3
5
1
-
Kebutuhan
20
35
15
30
100
 
Perbedaan kolom
2
1
2
4
 
2
1
2
-
2
-
2
-
-
-
0
-
Selanjutnya penyelesaian yang disajikan dapat diselesaikan sebagai berikut :
Alokasi
Jumlah Unit
Biaya per unit
Biaya total
A - K
20
8
160
B - M
5
14
70
B - N
30
7
210
C - L
35
9
315
C - M
10
14
140
JUMLAH
895

Manajemen Produksi Dan Operasi

Manajemen produksi dan operasi merupakan usaha-usaha pengelolaan secara optimal penggunaaan sumberdaya-sumberdaya ( faktor-faktor produksi) tenaga kerja, mesin-mesin, peralatan bahan baku dan sebagainya dalam proses transformasi bahan menatah dan tenaga kerja menjadi berbagai produk dan jasa.

Manajemen Operasi sebagai sistem produktif adalah proses pengubahan masukan-masukan sumberdaya menjadi barang-barang dan jasa-jasa yang lebih berguna.

Manajemen Operasi sebagai kegiatan-kegiatan manajerial adalah pelaksanaan manajerial yang dibawakan dalam pemilihan, perancangan, pembaharuan, pengoperasian dan pengawasan sistem-sistem produktif.
1. Pemilihan ; keputusan strategik yang menyangkut pemilihan proses melalui mana berbagai barang dan jasa akan diproduksi atau disediakan.
2. Perancangan ; keputusan-keputusan taktikal yang menyangkut kreasi metode-metode pelaksanaan suatu operasi produktif
3. Pengoperasian ; keputusan-keputusan perencanaan tingkat keluaran jangka panjang atau dasar forecast permintaaan dan keputusan-keputusan scheduling, pekerjaan dan pengalokasian karyawan jangka pendek.
4. Pengawasan; prosedur-prosedur yang menyangkut pengambilan tindakan korektif dalam operasi –operasi barang atau penyediaan jasa.
5. Pembaharuan; implementasi perbaikan-perbaikan yang dierlukan dalam sistem produktif berdasarkan perubahan-perubahan permintaan, tujuan-tujuan organisasional, teknologi dan manajemen

Manajemen operasi telah ada sejak orang mulai memproduksi barang-barang dan jasa-jasa. Sedikitnya terdapat sumbangan dalam Sejarah perkembangan manajemen produksi dan operasi , yaitu ;
1) Pembagian kerja, ditandai dengan usaha manusia untuk meningkatkan hasil produksi melalui tindakan diadakannya pembagian kerja ( division of labour). Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations ( 1776) bahwa spesialisasi akan meningkatkan keluaran karena 3 faktor yaitu ;
1. Peningkatan keterampilan karyawan
2. Penghematan waktu kerja yang hilang karena perubahan pekerjaan-pekerjaan
3. Penemuan peralatan-peralatan dan mesin-mesin.
2) Revolusi Industri, Sumbangan besar oleh James Watt 1764 abad 18 dengan penemuan mesin uapnya, yang merupakan sumber energi tenaga mobil untuk pertanian dan pabrik-pabrik. Perkembangan industry dalam industrialisasi sebagai dampak revolusi industry, disebabkan oleh masalah ekonomi khususnya dan masalah kemanusiaan umumnya, yaitu :
1. Bertambanya penggunaan mesin
2. Efisensi produksi batubara, besi dan baja
3. Perkembangan jalan kereta apai, alat transportasi dan alat komunikasi lainnya.
4. Meluasnya sistem perbankan dan perkreditan.

3). Manajemen Ilmiah , Gagasan tentang manajemen ilmiah telah dikembangkang pertama kali oleh Frederick Winslow Taylor (tahun 1900). Dalam manajemen operasi, manajemen ilmiah mempunyai dua pengertian ; pertama , manajmen ilmiah merupakan penerapan metode-metode ilmiah pada studi analisa dan pemecahan masalah-masalah operasi. Kedua; manajemen ilmiah adalah seperangkat mekanisme-mekanisme dan teknik-teknik untuk meningkatkan efisiensi operasi organisasi
4). Hubungan Manusiawi; pendekatan ini menekankan pentingnya motivasi dan unsure manusia dalam disain kerja. Pendekatan ini telahmelengkapi pendekatan manajemen ilmiah.

Fungsi dan sistem Produksi dan Operasi
Tiga fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan manajemn produksi dan operasi, yaitu fungsi, sistem dan keputusan. Fungsi dapat dinyatakan bahwa manajer produksi dan operasi bertanggungjawab untuk mengelola bagian atau fungsi dalam organisasi yang menghasilkan barang dan jasa. Sistem merupakan perumusan sistem transformasi yang menghasilkan barang dan jasa. Keputusan merupakan unsur terpenting didalam manajemen produksi dan operasi.

Empat fungsi dalam fungsi produksi dan operasi yaitu:
1. Proses pengolahan, merupakan metode atau tekni dan metode yang digunakan untuk pengolahan masukan (inputs)
2. Jasa-jasa penunjang, merupakan sarana yang berupa pengorganisasian yang perlu dijalankan , sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
3. Perencanaan, merupakan penetapan keterkaiatan dan pengorganisasian dari kegiatan produksi dan operasi yang akan dilakukan dalam suatu dasar waktu atau periode tetentu
4. Pengendalian atau pengawasan, merupakan fungsi menjamin terlaksananya kegiatan dan tujuan untuk penggunaan dan pengolahan masukan pada kenyataan dapat dilaksanakan

Proses produksi dan operasi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan peralatan, sehingga masukan atau input dapat diolah menjadi keluaran yang berupa barang dan jasa, yang akhirnya dapat dijual kepada pelanggan untuk memungkinkan perusahaan memperoleh hasil keuntungan yang diharapkan.
Sistem produksi dan operasi merupakan suatu keterkaiatan unsur-unsur yang berbeda secara terpadu, menyatu dan menyeluruh dalam pentransformasian masukan menjadi keluaran. Sistem produksi dan operasi dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1. Sistem Seri, dimana dua atau lebih system merupakan satu system yang lebih besar
2. Sistem Paralel, dimana perusahaan memprodusir barang-barang yang serupa di bebarap pabrik dengan lokasi yang berbeda tetapi dalam saat pengerjaan yang sama , sehingga dapat berproduksi dengan jumlah yang besar.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan menghasilkan produk, terdapat tiga macam proses yaitu :
1. Proses produksi yang kontinyu (continuous process) dimana peralatan produksi yang digunakan disusun dan diatur dengan memperhatikan urut-urutannya kegiatan atau routing dalam menghasilkan produk trsebut, serta arus bahan dalam proses telah distandarisasi.
2. Proses produksi yang terputus-putus (intermittent process) dimana kegiatan produksi dilakukan tidak standar, tetapi didasarkan produk yang dikerjakan, sehingga peralatan yang digunakan disusun dan diatur dapat bersifat lebih luwes (flexible) untuk dapat dipergunakan bagi menghasilkan berbagai produk dan berbagai ukuran.
3. Proses produksi yang bersifat proyek, dimana kegiatan produksi dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda, sehingga peralatan produksi yang digunakan ditempat atau lokasi dimana proyek tersebut dilaksanakan dan pada saat yang direncanakan.

Pembuatan Keputusan dalam Operasi-Operasi
Dari sudut pandangan sempit, pembuatan keputusan adalah kegiatan pemilihan diantara berbagai alternatif yang berbeda (choice making). Dari pandangan lebih luas, pembuatan keputusan menggambarkan proses melalui mana rangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu.

Proses Pembuatan Keputusan
Pembuatan keputusan dapat digambarkan sebagai suatu urutan langkah-langkah yang meliputi :
1. Perumusan masalah
2. Pengembangan alternatif-alternatif
3. Evaluasi alternatif-alternatif
4. Pemilihan alternatif terbaik
5. Implementasi keputusan
6. Evaluasi hasil-hasil

Kerangka Keputusan-keputusan Operasi
Kerangka keputusan merupakan mengkatagorikan dan merumuskan keputusan-keputusan yang berbeda dan dapat dipakai, salah satu yang akan digunakan adalah pengelompokan keputusan-keputusan fungsional. Kerangka keputusan-keputusan ini dinyatakan bahwa operasi-operasi mempunyai lima tanggungjawab keputusan utama, yang dapat diuraikan sebagai berikut ;
1. Proses, katagori ini dimaksudkan untuk merangcang proses produksi yang mencakup seleksi dan tipe proses, pemilihan teknologi, analisis aliran proses, penentuan lokasi fasilitas , layout fasilitas dan penanganan bahan.
2. Kapasitas, keputusan ini ditujukan untuk penyediaan volume keluaran yang optimal bagi organisasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
3. Persedian, keputusan ini berkenaan dengan kapan harus memesan dan berapa banyak setiap kali pesan. Mereka mengelola system logistic dari pembelian sampaia penyimpanan persediaan bahan mentah, barang dalam proses dan produk akhir.
4. Tenaga kerja, keputusan ini berhubungan dengan perancangan dan pengelolaan tenaga kerja dalam operasi-operasi. Keputusan ini menyangkut disain pekerjaan, alokasi tenaga kerja, pengukuran kerja, peningkatan produktifitas, pemberian kompensasi dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
5. Kualitas, keputusan ini bertanggungjawab atas kualitas barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan.

Perancangan Dan Pengembangan Produk
Pengembangan produk baru dan perbaikan produk secara terus menerus merupakan kunci pertumbuhan dan kelangsungan hidup perusahaan. Masing-masing perusahaan mungkin menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mengembangkan produk baru, berikut ini proses pengembnagn produk baru sebagai berikut :
1. Pencarian gagasan
2. Seleksi produk ( Gagasan produk baru paling tidak memiliki tiga kreteria : 1) potensi produk, 2) kelayakan financial dan 3) kesesuaian operasi )
3. Disain produk pendahuluan
4. Pengujian (testing)
5. Disain akhir ( final)

Dalam pengembangan suatu produk, perusahaan dihadapkan pada kesempatan diversifikasi yaitu kesempatan menambah atau memperluas macam produk yang dibuat dan jual. Berikut ini terdapat tiga macam diversifikasi yaitu :
1. Diversifikasi konsentrik, yaitu menambah produk baru yang mempunyai sinergi teknologi atau sinergi pemasaran dengan garis produk ( product line), misal perusahaan mobil menambah produksi sepeda motor
2. Diversifikasi horizontal, yaitu usaha menambah produk-produk baru yang dapaat menambah konsumen meskipun produk baru tersebut tidak mempunyai hubungan garis produk yang ada. Missal perusahaan mobil menambah produksi mesin cuci
3. Diversifikasi konglomerat, yaitu usaha menambah produk baru untuk dijual pada golongan pembeli baru dengan tujuan menjaga stabilitas produksi dan penjualan atau merupakan pemanfaatan kesempatan lingkungan yang menguntungkan, produk baru tersebut tidak mempunyai hubungan apapun dengan garis produk yang ada, baik teknologi maupun pasar.

BUNGA BANK MENURUT SYARI’AH ISLAM ( Paradigma Menuju Perbankan Syari’ah )

A. Perbankan
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Dalam perekonomian islam sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang. Dari kegiatan tersebut sehingga Rasulullah SAW terkenal dengan julukan Al Amin artinya dapat dipercaya. Ia dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan ( wadi’ah atau deposit) harta yang berarti yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta, tetapi lebih suka dengan bentuk pinjaman ( ijaroh ). Konsep ini menimbulkan implikasi yang berbeda : pertama, dengan pinjaman maka beliau berhak untuk memanfaatkannya, kedua, karena bentuknya pinjaman , maka ia berkewajiban mengembalikan dalam keadaan utuh.
Pada jaman Bani Abbasiyah memang istilah bank tidak dikenal termasuk dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz (penerima titipan), naqiq (kurir), sarraf (penukar uang). Kata jihbiz berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah, yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di jaman Bani Abbasiyah, jihbiz popular sebagi profesi penukaran uang (money exchanger). Pada jaman tersebut mulai dikenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Dengan munculnya kecenderungan dikalangan gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing sehingga beredar banyak fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan ini yang mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang. Dijaman tersebut selain melakukan penukaran uang juga menerima titipan dana, meminjamkan uang dan juga jasa pengiriman uang.

B. Bunga Bank
Bunga (interest/fa’idah,) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai dengan fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kreteria riba. Beberapa Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh beberapa farum ulama’ internasional sebagai berikut :
1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tahun 2000
2. Ijtima’ ulama’ Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003
3. Keputusan Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo,
4. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 3 Januari 2004
5. Keputusan Muktamar Islam II Lembaga Riset Islam Al Azhar, Kairo – Mesir, Muharram 1385 H/Mei 1965 M
6. Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983.
7. Keputusan Muktamar II Lembaga Fikih Islam, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Jeddah – Arab Saudi, 10-16 Rabi’utsani 1406H/22-28 Desember 1985 M
8. Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam, Rabithah Alam Islami, Makkah – Arab Saudi, 19 Rajab 1406 H
9. Keputusan dar al-itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
10. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999
Dalam urusan mu’amalat, hukum sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi dianggap diterima kecuali terdapat implikasi dalil Al Qur’an dan Al Hadits yang melarangnya secara eksplisit dan implisit. Begitu juga dalam kegiatan perbankkan diperbolehkan kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan tidak bertentangan syariah.
Beberapa dalil Al Qur’an tentang larangan riba dapat kita lihat dalam Surat Al Baqarah ayat 275: “Orang-Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkam riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah ) kepada Allah . Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” Surat Ali Imran ayat 130: “Wahai orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. Surat Ar Rum ayat 39 : ”Dan sesuatu riba ( tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridloaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. Surat An Nisa’ ayat 161:” Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dank arena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih”.
Dalam praktek perbankan konvensional saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek dapat digolongkan riba. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلاعوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الاجل) yang diperjanjikan sebelumnya. Dari definisi riba, sebab (illat) tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl ( usury from exchange transaction) dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah (usury due to fixed predetermined return) dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah ( usury from credit transaction) dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa perbankan konvrnsional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.

c. Bank Syari’ah
Pada zaman Rasulullah SAW, Muhammad al Amin pernah bermitra dengan Siti Khadijah, r.a dalam usaha perdagangan. Waktu itu Siti Khadijah r.a menyerahkan modal berupa barang dagangan kepada Muhammad al Amin bin Abdullah. Oleh karena Muhammad al Amin barang-barang tersebut diperjualbelikan di pasar , keuntungan dari hasil usaha tersebut kemudian di bagi untuk Siti Khadijah r.a dan Muhammad al Amin. Besarnya bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Inilah yang disebut dengan bagi hasil yang ditiru oleh bank syariah. Konsep dasar syariah tertuang dalam “Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba” (QS 2:275), “Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh” (QS 2:282), “Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh” (QS 2:282).
Perbankan syari’ah muncul melalui prases penyusunan dimulai sejak :
1. Tahun 2002 yaitu BI melakukan kajian dan hasilnya berupa Naskah Akademis
2. Tahun 2003 Naskah Akademis disampaikan kepada DPR RI & Pemerintah untuk dijadikan pertimbangan penyusunan RUU
3. Penyusunan Draft RUU oleh DPR RI dimulai sejak tahun 2005
4. Pembahasan Draft RUU oleh Pemerintah (Depkeu, Depag, Depkumham) dimulai sejak Februari 2007 s/d Juni 2008.
5. UU No.21 Th 2008 tentang Perbankan Syariah
Dalam melakukan kegiatan usahanya Perbankan Syariah berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2). “Demokrasi ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. “Prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Bank Syariah & UUS dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga Baitul Mal yaitu menerima zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya (a.l. denda terhadap nasabah (ta’zir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah & UUS dapat menghimpun dana sosial dan wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Perbankan Konvensional dengan Pembiayaan Perbankan Syariah sangatlah berbeda. Perbedaan pokok antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah adanya larangan untuk membayar dan menerima bunga pada perbankan syariah. Karena bunga melekat pada pinjaman, maka perbankan syariah tidak menggunakan skema pinjaman dalam penyaluran dananya. Pinjaman hanya digunakan sebagai aktivitas sosial tanpa meminta imbalan. Setiap pinjaman yang disertai dengan imbalan adalah riba.

C. Produk Perbankan Syari’ah
Produk perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1. Produk Penyaluran Dana, 2. Produk Produk Penghimpun dana , 3. Produk Jasa yang diberikan kepada nasabah. Dalam penyaluran dana nasabah produk pembiayaan syaria’ah dapat dilakasanakan dalam prinsip yaitu :
1. Prinsip Jual Beli (buy and sale ) , prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Transaksi ini dapat dilaksanakan dengan pembiayaan murabahah, yaitu akad jual-beli atas barang tertentu, dimana dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Salam adalah akad jual beli suatu barang dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.. bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah bertindak sebagi penjual, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjual kepada rekanan nasabah dengan harga yang ditetapkan bank. Istilah ini biasanya disebut pembiayaan talangan(bridging financing). Istishna secara etimologi berarti minta dibuatkan. Secara muamalah, istishna’ berarti suatu perjanjian jual-beli antara mustashni’ (pemesan/pembeli) dan shani’ (produsen/penjual) dimana barang (mashnu’) yang akan diperjual-belikan harus dipesan terlebih dulu dengan kreteria yang jelas. Perbedaannya dengan salam hanya terletak pada cara pembayarannya. Salam pembayarannta harus di muka, sedang pada istishna boleh di awal, ditengah atau di akhir.
2. Prinsip Sewa (Ijarah), transaksi ini dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah), produk pembiayaan syari’ah ini dapat berupa musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama. “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati temannya. Jika mengkhianati maka Aku keluar dari keduanya.” (H.R. Abu Daud dan Hakim). Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan ( trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian(skill), kepemilikan (property), kepercayaan (credit worthiness) dan sebagainya. Mudharabah disebut juga Muqarradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara muamalah, Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantaranya. Dalam mudharabah modal hanya berasal satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
4. Akad Pelengkap, akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Akad ini diperbolehkan untuk meminta besarnya pengganti biaya yang telah dikeluarkan. Bentuk akad pelengkap ini dapat berupah Hiwalah ( Alih Utang Piutang) , bank mendapatkan ganti biaya jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dangan yang berhutang. Rahn (Gadai/Pawn), tuuan akad rahn adalah memberikan jaminan pemabayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Qardh (pinjaman uang) adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Wakalah (Perwakilan/power of attorney) dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan jasa tertentu seperti pembukaan L/C (letter of credit), inkaso dan transfer uang. Kafalah ( garansi bank ) diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Penghimpunan dana bank syari’ah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat dapat dilaksanakan dengan prinsip wadiah dan mudharabah.
1. Prinsip Wadiah (deposit), adalah Aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta. Tipe Wadiah ; Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dan Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin). Bank Syariah menggunakan prinsip wadiah yad Dhamanah dalam pengoperasian giro dan tabungan.
2. Prinsip Mudharabah, terdapat dua tipe mudharabah :Mudharabah mutlaqah : dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf), Mudharabah Muqayyadah : dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Bank dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut dapat berupa :
1. Sharf ( Jual Valuta Asing/money changer), pada prinsipnya jual-beli asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli valuta yang tidak sejenis , ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambilkeuntungan dari jual beli valuta asing.
2. Ijarah (sewa/lease), jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen . bank dapat imbalan sewa jasa tersebut
Dari produk perbankan syari’ah diatas dapat kita simpulkan bahwa, dunia Islam telah meletakkan konsep bisnis yang benar-benar membawa kemaslahatan bagi pengguni bumi ini.